GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEPOLITIKTANJUNG PINANG

Sekda Kepri Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda RTRW pada Paripurna DPRD Kepri

×

Sekda Kepri Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda RTRW pada Paripurna DPRD Kepri

Sebarkan artikel ini
Sekda Kepri, Adi Prihantara, saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RTRW. (Foto : Kominfo Kepri)
Sekda Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RTRW. (Foto : Kominfo Kepri)

TANJUNG PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.

Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjung Pinang, Selasa (21/01/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, dihadiri oleh 22 anggota DPRD Kepri. Agenda ini bertujuan untuk menindaklanjuti pandangan umum DPRD terhadap Ranperda RTRW yang dinilai strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepri.

Dalam penjelasannya, Sekda Adi Prihantara menegaskan bahwa Ranperda RTRW disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ranperda RTRW ini dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta daya dukung lingkungan hidup. Dokumen ini juga memastikan keselarasan dengan RTRW pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi lain yang berbatasan,” ungkap Adi.

Adi Prihantara menyoroti perencanaan pembangunan jaringan jalan baru, peningkatan jalan yang sudah ada, dan pemeliharaan infrastruktur sebagai bagian dari rencana struktur ruang.

“Dengan perencanaan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Selain itu, RTRW juga mencakup mitigasi bencana untuk kawasan rawan banjir. Hal ini diwujudkan melalui rencana pembangunan jaringan pengendali banjir sesuai dengan skala RTRW provinsi.

Ranperda RTRW juga menitikberatkan pada pengembangan sektor strategis seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan industri. Semua sektor ini diatur dalam pola ruang kawasan budidaya dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan melalui kawasan lindung.

“Pembangunan kawasan budidaya harus berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan untuk menciptakan keberlanjutan,” lanjut Sekda Adi.

Sekda Adi menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan pandangan positif terhadap Ranperda RTRW.

“Masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan berharga untuk penyempurnaan Ranperda. Kami berharap Ranperda ini dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan secara optimal,” tutupnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam upaya Pemerintah Provinsi Kepri untuk memastikan perencanaan tata ruang wilayah yang mendukung pembangunan ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. ***

banner 200x200
Follow