TANJUNG PINANG – Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjung Pinang meluncurkan layanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan bidan mandiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Pinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kelahiran serta KK setelah kelahiran bayi.
“Melalui program ini, bayi yang baru lahir akan langsung memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak, yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses layanan jaminan kesehatan,” ujar Zulhidayat dalam rapat koordinasi Disdukcapil pada Rabu (30/10/2024).
Program ini dinamakan “Pelayanan 3 in 1” karena menggabungkan pengurusan akta kelahiran, KK perubahan, dan KIA di satu tempat. Pelayanan ini akan diluncurkan pada 12 November di RSUD Tanjung Pinang, dengan rencana perluasan ke berbagai fasilitas kesehatan lain yang siap.
Kepala Disdukcapil Tanjung Pinang, Wan Samsi, menjelaskan bahwa pengurusan dokumen dapat diselesaikan di tempat dalam waktu satu jam tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil.
“Cukup menyerahkan persyaratan KK dan KTP, dalam waktu satu jam warga sudah bisa mendapatkan akta kelahiran, KK perubahan, dan KIA,” kata Wan Samsi.
Fasilitas kesehatan yang dapat melayani program ini akan ditetapkan oleh keputusan wali kota, sementara untuk fasilitas kesehatan di luar wewenang pemerintah kota, seperti RSAL atau bidan mandiri, akan dilaksanakan melalui kerja sama terlebih dahulu.
Program ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam pemantauan kesehatan dan tumbuh kembang anak. ***