Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) wanita Mucikari pelaku tindak pidana perdagangan anak dibawah umur dan Exploitasi Anak (prostitusi anak dibawah umur) berinisial AYM (21) dan M (22), diringkus Satreskrim Polresta Barelang usai melakukan transaksi Exploitasi Anak berinisial DS yang masih berusia 13 tahun dan AAA berusia 16 tahun disalah satu hotel di kawasan Nagoya di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH S.IK MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman SH S.IK MH, mengatakan, terdapat 2 (dua) Mucikari yang diamankan, yakni AYM (Perempuan) 21 tahun dan Pelaku M (Perempuan) 22 tahun, yang diamankan disalah satu hotel di kawasan Nagoya di Kota Batam.
“Kedua pelaku sebagai Mucikari, namun tidak saling kenal,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman SH S.IK MH, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba SH dan Kanit Yudisila Polresta Barelang, IPTU Pandu Renata Surya S.TK, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, 20 April 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Kronologis kejadian berawal dari informasi di media sosial (Medsos) yang menjelaskan bahwa “Batam Sedang Darurat Prostitusi Anak Dibawah Umur”.
Kemudian, pada hari Kamis 14 April 2022, pukul 16.30 WIB, Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, IPTU Pandu Renata Surya S.TK MH, melakukan penyelidikan dan anggota melakukan under cover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita berinisial M melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk diantarkan ke kamar di salah satu Hotel Kawasan Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.








