GESER UNTUK BACA BERITA

PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

logo-foto-berita-sijorikepricom-1280x720-2026-biru-muda

PT Sijori Kepri Press Media, selaku perusahaan pers penerbit media siber Sijori Kepri, berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Perlindungan profesi wartawan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

PT Sijori Kepri Press Media menjamin bahwa setiap wartawan Sijori Kepri:

  1. Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
  2. Mendapat perlindungan keselamatan kerja, termasuk dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan fisik maupun nonfisik.
  3. Dilindungi dari tekanan pihak mana pun yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan kebebasan pers.
  4. Bekerja dengan identitas resmi serta berada dalam tanggung jawab perusahaan pers.

Dalam hal terjadi sengketa pers atau permasalahan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan Dewan Pers.

Ketentuan lebih lanjut dan lengkap mengenai perlindungan wartawan dapat dibaca pada halaman Standar Perlindungan Profesi Wartawan.


Sijori Kepri
Media Informasi Kepulauan Riau