Kemudian setelah Korban DS diantar oleh pelaku M sebagai Mucikari ke kamar Hotel, Pelaku M menerima uang dari Tamu sebesar Rp 2.000.000. Uang tersebut diberikan pelaku M kepada korban DS sebesar Rp 800.000,- dan meninggalkan korban bersama tamu.
Setelah itu, Pelaku M diamankan dibawah/Lobby Hotel, sedangkan anggota lain naik ke kamar dan langsung menginterogasi korban.
“Saat itu, korban DS menyatakan, bahwa korban mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,- dari pelaku M untuk melayani tamu. Dan saat ditanyakan umur, korban DS masih berusia 13 tahun dan korban AAA berusia 16 tahun. Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Abdul Rahman.
Abdul Rahman juga menjelaskan, terdapat barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku M, yakni Uang Tunai sebesar Rp 2.000.000, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 11 Warna Silver, 2 (dua) bungkus Kondom Merk Sutra, 1 (satu) Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik korban DS, Baju dan Celana Milik pelaku M, Screen Shoot WhatsApp.
Selanjutnya, dari Pelaku inisial AAA berhasil diamankan juga uang tunai sebesar Rp 2.000.000, 1 Unit Handphone merk Iphone 7+ Warna Hitam, 1 (satu) bungkus kondom Merk Sutra, 1 (satu) Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik AYM, Baju dan Celana Milik AAA, serta Screen Shoot WhatsApp.
Kejadian tindak pidana exploitasi anak tersebut, lanjut Abdul Rahman, adalah dengan sistem bagi hasil.
“Terhadap korban DS, Pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban DS sebesar Rp 800.000,-. Dan Terhadap korban AAA, pelaku AYM menerima uang dari tamu sebesar Rp 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban AAA sebesar Rp 1.800.000,” jelas Abdul Rahman.
Dalam aksinya, sebut Abdul Rahman, pelaku bermodus mengajak korban dengan diiming-imingi akan mendapatkan uang, yang sebelumnya antara korban dan pelaku Mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan Mucikari sudah menerima orderan dari tamu.
Abdul Rahman juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya jangan sampai melakukan aktivitas di luar kontrol orang tua. “Itu yang penting,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Wak Dar)








