Sijori Kepri, Batam – Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam, untuk sementara ditutup, mulai 28 Agustus 2020. Batas waktu penutupan, tidak ditentukan.
Pemberitahuan secara resmi diumumkan Direktur RSUD Embung Fatimah Kota Batam, drg. Ani Dewiyana, melalui media sosial, serta papan pengumuman yang terletak di rumah sakit. Dalam pengumuman, dibunyikan dalam rangka pemutusan mata rantai penularan Corona Virus Disease (Covid-19), Pelayanan IGD dan Poliklinik ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, diminta keterangan membenarkan penutupan layanan RSUD Embung Fatimah ini. Didi menjelaskan, penutupan akibat merebak Virus Corona ke lingkungan rumah sakit berlokasi di Jalan R Soeprapto Blok D Nomor 1-9, Batu Aji, Kota Batam tersebut.