BINTAN – Pelaku pencurian uang senilai Rp800 juta dengan modus memecahkan kaca mobil di Kota Batam akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin sore (30/9/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjung Pinang, Polres Bintan, serta Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
“Pelaku bernama Roy Fablo Manurung yang sempat kabur ke hutan di Pulau Dompak, Tanjung Pinang, kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan setelah kendaraan pelaku terpantau di salah satu Alfamart di Jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam. Tim gabungan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” jelas AKBP Riky Iswoyo.
Kapolres Bintan juga menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polresta Barelang, Polresta Tanjung Pinang, Polres Bintan, serta masyarakat yang memberikan informasi penting.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, ia dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres Bintan. ***