BATAMHEADLINEHUKRIMPEMKO BATAM

Terbongkar! Terbukti Curang, SPBU CODO Sagulung Batam Disegel

×

Terbongkar! Terbukti Curang, SPBU CODO Sagulung Batam Disegel

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Batam, Gustian Riau. (Foto : MC Batam)

BATAM – Akhirnya terbongkar kecurangan sistem pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh pengelola SPBU CODO di Sagulung, Kota Batam.

Kecurangan SPBU CODO di Sagulung ini diketahui setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bersama tim Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPBU. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, dugaan kecurangan tidak hanya ditemukan pada satu unit pompa, namun secara menyeluruh unit pompa SPBU tersebut yang berjumlah 3 (tiga) unit. 

“Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera,” ungkap Gustian Riau, disela-sela sidak, Selasa, 21 Februari 2023.

Dengan temuan ini, lanjut Gustian, pengelola SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang ditetapkan Pertamina. 

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menyebut batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. 

“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana,” ujarnya

Saat ini, Disperindag Kota Batam terus melakukan penyelidikan lebih mendalam atas temuan kecurangan di SPBU CODO milik PT Intan Maju Bersama itu. 

Adapun sanksi tegas yang dikeluarkan Disperindag atas kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU CODO, Gustian menjelaskan, menurut UU Metrologi legal jika terjadi kecurangan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan 1 tahun. 

Sedangkan menurut UU Perlindungan konsumen, jika terjadi kecurangan, sanksi denda Rp 2 miliar atau kurungan 5 tahun. 

“Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp 2 miliar. Sementara ini, SPBU masih kita tutup, menunggu hasil penyelidikan,” pungkas Gustian Riau. ***

(afr)

banner 200x200
Follow