HEADLINETANJUNG PINANG

Perlindungan Konsumen Sangat Penting, Pemprov Kepri Buka Lowongan Keanggotaan BPSK

×

Perlindungan Konsumen Sangat Penting, Pemprov Kepri Buka Lowongan Keanggotaan BPSK

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Aries Fhariandi. (Foto : Rusmadi)
Lowongan Calon Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membuka lowongan untuk mencari anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjung Pinang untuk periode 2023-2028.

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yang ditandatangani oleh Luki Zaiman Prawira S.STP M.Si sebagai Ketua Tim Pemilihan Keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjung Pinang 2023-2028.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pengumuman disebutkan, dalam rangka pemilihan calon anggota BPSK Kota Tanjung Pinang periode 2023-2028, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, mengundang seluruh aparatur dan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri, ke alamat  sebagai berikut :

1). Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah – B1 Lt. 3 Dompak Tanjungpinang 

2). Kantor BPSK Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jl. DI Panjaitan KM VIII – Komplek BLK Tanjung Pinang.

Dengan jadwal penerimaan anggota BPSK adalah:

1. Pendaftaran Calon Peserta: 09 –12 Mei 2023

2. Seleksi Administrasi: 15 – 17 Mei 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 19 Mei 2023

4. Pembuatan dan Penyampaian Makalah/Karya Tulis : 22 Mei 2023

5. Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tes Tertulis dan Wawancara ) : 24 – 25 Mei 2023

6. Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan : 29 Mei 2023

Penetapan anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 dan pelantikan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dijadwalkan tentatif.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, DR Aries Fhariandi S.Sos M.Si, mengatakan, saat era ekonomi yang menggelobal ini peredaran barang dan jasa sudah mendunia. 

“Seakan tidak ada batas antara suatu negara, bahkan peredaran barang tembus hingga ke pelosok daerah,” ujarnya.

Aries Fhariandi menyebut, terdapat 2 (dua) BPSK yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu BPSK Kota Batam dan BPSK Kota Tanjung Pinang. 

Adapun BPSK Kota Tanjung Pinang telah berakhir masa kepengurusannya pada bulan Desember 2022, sehingga perlu dipilih keanggotaan yang baru, yaitu periode 2023 sampai dengan 2028.

“Maka dari itu, mengingat keberadaannya yang begitu penting dalam upaya perlindungan konsumen, maka Gubernur Kepulauan Riau kembali memerintahkan untuk segera melakukan persiapan untuk memilih keanggotaan BPSK periode 2023 – 2028 melalui Keputusan Gubernur tentang pengangkatan Tim Pemilihan Keanggota BPSK Kota Tanjung Pinang,” ucapnya.

Tim BPSK, lanjut Aries Fhariandi, terdiri dari unsur pemerintah, unsur perguruan tinggi, unsur masyarakat pemerhati masalah konsumen dan unsur pelaku usaha. 

“Tim diminta bekerja sedini mungkin agar tidak terjadi masa vakum terhadap pelayan pengaduan konsumen. Dengan demikian diharapkan kerja BPSK berkelanjutan,” pungkasnya. ***

Pengumuman Seleksi Calon Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023-2028, Cek Disini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya (PDF)

BUKA DISINI :

(red) 

banner 200x200
Follow