HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

3.226 Narapidana di Provinsi Kepulauan Riau Dapat Remisi, Termasuk Kasus Korupsi

×

3.226 Narapidana di Provinsi Kepulauan Riau Dapat Remisi, Termasuk Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat menghadiri penyerahan remisi bagi narapidana di Lapas Klas IIA Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Sebanyak 3.226 narapidana (napi) dari berbagai kasus tindak pidana umum, termasuk kasus korupsi, di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 1.842 orang di antaranya adalah narapidana yang terlibat dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, ilegal logging, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di antara ribuan napi yang menerima remisi ini, 42 orang narapidana tindak pidana khusus dan tindak pidana umum mendapatkan remisi RK II, yang membuat mereka langsung bebas pada perayaan HUT RI tahun ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Harry Maivi, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022,” kata Harry Maivi.

Ia juga menyebut bahwa pemberian remisi ini mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Remisi yang diberikan kepada narapidana tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi, TPPO, dan ilegal logging didasarkan pada sejumlah peraturan pemerintah. Beberapa peraturan tersebut antara lain:

  • PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk napi narkotika, dengan 2 orang menerima remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.677 orang berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.
  • PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tindak pidana korupsi, dengan 14 orang menerima remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 137 orang berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.
  • PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tindak pidana ilegal logging, dengan 2 orang menerima remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 6 orang berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.
  • PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tindak pidana TPPO, dengan 4 orang menerima remisi.

Sebanyak 1.842 narapidana tindak pidana narkoba, korupsi, TPPO, dan ilegal logging yang menerima remisi ini berada di sejumlah lapas dan rutan di Provinsi Kepri.

Penyerahan Remisi Dihadiri Gubernur Ansar Ahmad

Seperti biasanya, setiap tahun Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri acara penyerahan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjung Pinang, pada Sabtu (17/8/2024) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menerima cinderamata berupa miniatur kapal Vietnam yang merupakan hasil karya dari warga binaan Lapas Klas IIA Tanjung Pinang. Gubernur memberikan apresiasi tinggi terhadap kreativitas para warga binaan dan berjanji akan memberikan dukungan dalam pemasaran produk-produk yang dihasilkan.

“Banyak produk-produk ekonomi kreatif yang dihasilkan di sini. Nanti akan kita coba berkolaborasi bersama untuk pemasarannya,” kata Gubernur Ansar usai acara penyerahan remisi.

Gubernur juga menyatakan niatnya untuk melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM Kepri dalam mempromosikan hasil karya warga binaan. Ia berencana untuk menyediakan ruang khusus di Gedung Dekranasda Provinsi di Tepi Laut, Tanjung Pinang, guna memamerkan dan memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh warga binaan.

“Kita akan siapkan satu stand khusus untuk menempatkan produk warga binaan yang dapat mempresentasikan karya-karya mereka,” jelas Ansar.

Selain itu, Gubernur Ansar menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah memberikan perhatian khusus terhadap Lapas Klas IIA Tanjung Pinang, termasuk dalam pembangunan akses jalan menuju Lapas Narkotika serta penyediaan sarana air bersih. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi bantuan tambahan yang mungkin dapat diberikan pada tahun 2025, mengingat proses pembahasan KUA PPAS yang sedang berlangsung.

“Nanti akan kita tanyakan lagi sekiranya bantuan apa yang memungkinkan untuk diberikan kepada Lapas Klas IIA ini di tahun 2025. Kita sedang membahas KUA PPAS, jadi saya kira masih ada peluang,” ungkap Ansar.

Gubernur Ansar Ahmad juga menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini. Ia berharap mereka yang telah bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat dan menjalani hidup dengan optimisme.

“Kita semua hendaklah dapat sama-sama mendorong, memberikan semangat agar mereka tetap optimis menjalani hidup,” tutup Gubernur Ansar. ***

(Nel)

banner 200x200
Follow