HEADLINEPOLITIKTANJUNG PINANG

Keputusan KPU Kepri Nomor 53 Tahun 2024, Tentang Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pilkada Kepri 2024

×

Keputusan KPU Kepri Nomor 53 Tahun 2024, Tentang Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pilkada Kepri 2024

Sebarkan artikel ini
Keputusan KPU Kepri Nomor 53 Tahun 2024. (Foto : SC)

TANJUNG PINANG — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 53 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2024 atau Pilkada Kepri 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan KPU Kepri Nomor 53 Tahun 2024 (PDF) Dibawah Ini:

Jika tidak dapat menampilkan file dalam bentuk format PDF diatas, silahkan download DISINI

(Rans)

banner 200x200
Follow