BINTANHEADLINEPOLITIK

Pilkada Serentak 2024, Kabupaten Bintan Berpotensi Lawan Kotak Kosong

×

Pilkada Serentak 2024, Kabupaten Bintan Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti pada Pilkada Bintan 2024. (Foto : KPU)

BINTAN – Kabupaten Bintan menjadi salah satu wilayah yang diperkirakan akan menghadapi Pilkada Serentak 2024 dengan hanya satu calon pasangan kepala daerah atau calon tunggal. Hal ini membuat Bintan berpotensi melawan kotak kosong dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.

Seiring dengan berjalannya tahapan Pilkada, berbagai pihak telah mendaftarkan calon mereka, namun hingga saat ini, Kabupaten Bintan hanya memiliki satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk maju, yakni Roby Kurniawan dan Deby Maryanti. Pasangan ini diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 11 partai politik, yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, dan Perindo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pemilihan dengan calon tunggal, yang berarti pemilih hanya memiliki dua pilihan, mendukung calon tersebut atau memilih kotak kosong.

KPU Kabupaten Bintan bersama dengan pihak-pihak terkait terus mengupayakan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada partai politik lainnya untuk mendaftarkan pasangan calon tambahan selama masa perpanjangan pendaftaran. Langkah ini diambil guna menghindari adanya calon tunggal dan memastikan Pilkada berlangsung dengan lebih kompetitif.

Situasi seperti ini bukanlah hal yang baru di Indonesia, terutama dalam Pilkada Serentak 2024, di mana beberapa daerah lainnya juga berpotensi menghadapi kondisi serupa. Namun, KPU tetap berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan sesuai dengan aturan dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik di Kabupaten Bintan.

Jika pada akhirnya tetap terjadi calon tunggal di Bintan, maka warga akan dihadapkan pada pilihan untuk mendukung pasangan calon yang ada atau memilih kotak kosong sebagai alternatif. Pilkada dengan calon tunggal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi demokrasi di Kabupaten Bintan, namun juga menjadi cerminan dari dinamika politik yang terjadi di wilayah tersebut.

Pilkada Bintan 2024 ini menjadi sorotan, karena hasil dari pemilihan ini akan menentukan arah pembangunan dan kebijakan di Bintan untuk lima tahun ke depan. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini, baik melalui pemilihan langsung maupun melalui pengawasan terhadap proses pemilihan yang berjalan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain di daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon atau calon tunggal. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Menurut Idham, parpol yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah diizinkan untuk mencabut dukungannya sebagai langkah mengatasi situasi calon tunggal agar tidak terjadi di satu daerah. “Ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada parpol mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga memungkinkan adanya bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran pada 2–4 September 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam situasi di mana hanya ada satu calon tunggal, biasanya ada partai politik yang tidak mencapai ambang batas perolehan suara sah. Oleh karena itu, KPU memberikan ruang bagi parpol yang tergabung dalam dukungan calon tunggal untuk mempertimbangkan kembali posisinya. “Apakah mereka akan mengusung calon lain, itu kami persilakan,” ujar Idham.

KPU, menurut Idham, berkomitmen untuk mendorong daerah-daerah agar tidak terjadi situasi dengan calon tunggal, terutama selama proses pencalonan dalam Pilkada 2024. Namun, jika sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal, hal tersebut tidak menjadi masalah. Idham menegaskan bahwa berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tidak akan menerima sanksi pada Pilkada 2024.

Sebagai langkah tambahan untuk mengatasi calon tunggal, KPU juga membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan atau independen untuk mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran. “Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” kata Idham.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam sesi jumpa pers yang sama mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 48 daerah yang memiliki calon tunggal, termasuk satu provinsi (Papua Barat), lima kota, dan 42 kabupaten. Untuk itu, KPU di daerah-daerah tersebut akan kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus hingga 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri selama masa perpanjangan pendaftaran hingga 4 September 2024. ***

(Red)

banner 200x200
Follow