HEADLINEJABODETABEKPOLITIK

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Lima Penyelenggara Pemilu karena Pelanggaran Kode Etik

×

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Lima Penyelenggara Pemilu karena Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Lima Penyelenggara Pemilu karena Pelanggaran Kode Etik. (Foto : SC)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan kepada Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara bersama empat anggota lainnya—Imenus Kagoya, Murni Penggu, Yuli Waker, dan Yunius Wonda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mereka dinyatakan bersalah dalam tiga perkara, yakni nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024. Pelanggaran yang dilakukan melibatkan tidak adanya pelibatan Bawaslu, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan saksi partai politik dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten,” kata Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan mereka menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan kecurigaan di masyarakat tentang kemungkinan manipulasi suara.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai, Deki Gobai, karena terbukti pernah terdaftar sebagai calon anggota DPRD dari partai politik pada Pemilu 2019, yang melanggar syarat minimal lima tahun non-aktif dari partai politik sebelum mencalonkan diri sebagai anggota KPU.

Sidang ini memutuskan berbagai sanksi lainnya, termasuk Peringatan Keras dan Rehabilitasi, terhadap 32 Teradu yang terlibat dalam sepuluh perkara.

Keputusan DKPP ini menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan Pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. ***

banner 200x200
Follow