Sijori Kepri, Batam – Sebanyak 8 kilo narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam air mendidih, Rabu, (22/7/2020). Pemusnahan dilaksanakan Polres Barelang Batam ini dilaksanakan di Halaman Sat Narkoba. Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.
Abdul Rahman, mengatakan, barang haram Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya, yakni tangkapan pihak Bandara dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti yang disisihkan untuk BB di Pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan.
”Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan. Dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,” ujar Abdul Rahman.
Pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No 35 Tahun 2009. Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara, khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau. (Wak Dar)