JAKARTA – Perseteruan antara Ady Indra Pawennari dengan media siber KC memasuki fase krusial. Usai melalui proses penyelesaian sengketa di Dewan Pers, Ady menegaskan tidak akan tinggal diam jika rekomendasi Dewan Pers kembali diabaikan. Ia bahkan memberi ultimatum keras bahwa jalur hukum bisa menjadi langkah berikutnya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan media KC yang dinilai merugikan nama baik Ady Indra Pawennari. Ia kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Dewan Pers.
Hasilnya, melalui surat penyelesaian pengaduan bernomor 455/DP/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025, Dewan Pers menilai berita KC melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Dewan Pers pun merekomendasikan tiga kewajiban yang harus dijalankan KC, yaitu:
- Memuat hak jawab pengadu disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
- Menambahkan catatan pada berita yang diadukan bahwa konten tersebut melanggar KEJ dan PPMS.
- Menautkan hak jawab pada berita awal yang diadukan, sesuai ketentuan Dewan Pers.
Ady menyatakan telah mengirimkan hak jawab ke redaksi KC pada 13 Juni 2025, bahkan ditembuskan ke Dewan Pers. Namun, KC dinilai hanya menayangkan hak jawab tanpa memenuhi kewajiban lain, seperti permintaan maaf, catatan koreksi, maupun penautan berita.
“Saya sudah menjalani semua mekanisme sesuai arahan Dewan Pers. Tapi, pihak media mengabaikannya. Kalau Dewan Pers saja tidak dihormati, maka jalur hukumlah solusi penyelesaiannya,” tegas Ady.
Situasi ini semakin memanas setelah Dewan Pers kembali mengeluarkan surat resmi bernomor 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, ditegaskan bahwa hak jawab Ady tidak mengandung hal berlebihan dan harus segera dimuat lengkap dengan permintaan maaf.
Dewan Pers juga mengingatkan, jika KC tetap bandel, lembaga tersebut mempertimbangkan untuk tidak lagi menangani pengaduan terhadap media KC di masa mendatang.
Peringatan Dewan Pers sekaligus ultimatum dari Ady membuat media KC berada di persimpangan sulit. Apabila tidak segera menjalankan rekomendasi, KC berisiko kehilangan kepercayaan publik sekaligus menghadapi gugatan hukum.
“Bagi saya, ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi juga soal prinsip dan penghormatan terhadap etika jurnalistik. Bila niat baik tidak ada, jalur hukum adalah pilihan terakhir,” ujar Ady menegaskan.
Kini, publik menanti langkah Pemimpin Redaksi KC, apakah memilih patuh pada rekomendasi Dewan Pers atau siap menghadapi jalur hukum yang bisa memperpanjang perseteruan? ***