Operasi Laut Terpadu Semester I 2025 Selamatkan Negara dari Kerugian Fantastis
KARIMUN — Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan dengan total nilai barang mencapai Rp4,3 triliun sepanjang Semester I Tahun 2025. Dari sejumlah penindakan tersebut, tiga kasus besar mencuri perhatian publik: penangkapan 2 ton sabu, 49,9 ton pasir timah, dan 51,2 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Patroli Laut Terpadu yang terdiri dari Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025. Dalam konferensi pers penutupan yang digelar Selasa (29/7/2025) di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyebut operasi ini sebagai tonggak penting pengawasan maritim nasional.
“Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujarnya.
Tiga Kasus Besar, Triliunan Rupiah Diselamatkan
- 2 Ton Sabu di Kepulauan Riau
Kapal MV Sea Dragon Tarawa berhasil diamankan berkat sinergi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri. Jumlah ini setara menyelamatkan 51 juta jiwa dari dampak narkoba, dan menghindarkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun. - 49,9 Ton Pasir Timah
Ditindak di Perairan Pulau Pengibu saat akan diekspor secara ilegal ke Malaysia menggunakan KM Budi. - 51,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Penggagalan dilakukan terhadap KM Harapan Indah 99 di Perairan Riau, hasil sinergi Bea Cukai dan TNI AL.
Total 14.657 Penindakan dan 816 Personel Dikerahkan
Secara nasional hingga Juli 2025, Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan. Sebanyak 252 penindakan dilakukan di laut, melibatkan 43 kapal patroli dan 816 personel. Operasi ini berhasil menindak berbagai barang ilegal lainnya, seperti:
- Produk hortikultura
- Pakaian bekas
- Senapan angin
- Bahan pokok
- Beras dan gula tanpa dokumen resmi
“Capaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat kerawanan di wilayah pesisir timur Sumatera yang menjadi salah satu fokus Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di laut untuk menutup pintu masuknya barang ilegal,” ujar Djaka.
Detail Penindakan di Wilayah Timur Sumatera
Beberapa penindakan yang dilakukan di Perairan Timur Sumatera:
- 95,25 ton pasir timah dari 3 kapal berbeda
- 714,25 ton beras dan 19,8 ton gula dari 4 kapal
- 75,1 juta batang rokok ilegal dari 3 aksi penyelundupan menggunakan kapal cepat
- 627 koli produk tekstil
Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan sebagian besar sudah dalam proses penyidikan.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan sejak awal Juli 2025.
Satgas ini telah mencatat 1.645 penindakan tambahan, termasuk penggagalan 23 juta batang rokok ilegal oleh dua kapal cepat di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.
“Pembentukan Satgas ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor,” tegas Djaka.
Djaka memastikan seluruh hasil penindakan akan dikelola secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui pemusnahan. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung keberhasilan operasi ini.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai beserta seluruh pihak seperti TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait yang mendukung pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.
Melalui pengawasan maritim terpadu dan pembentukan Satgas, Bea Cukai berharap dapat mengamankan penerimaan negara, menutup kebocoran fiskal, dan mendorong keberhasilan program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden. ***














