BATAMHEADLINEHUKRIMPEMKO BATAM

Aksi Curang Pengelola SPBU CODO Sagulung Batam, Raup Keuntungan Haram Rp 75 Juta per Bulan

×

Aksi Curang Pengelola SPBU CODO Sagulung Batam, Raup Keuntungan Haram Rp 75 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau. (Foto : MC Batam)

BATAM –  Aksi curang yang dilakukan oleh pengelola SPBU CODO di Sagulung, Kota Batam meraup keuntungan haram sekira Rp 75 juta per bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Batam, Gustian Riau, disela-sela inspeksi mendadak (sidak) bersama tim Hiswana Migas melakukan ke lokasi SPBU, Selasa, 21 Februari 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pengelola SPBU itu meraup keuntungan haram sekira Rp 75 juta per bulan. Jika dibagi dalam 30 hari sebulan, maka SPBU itu mendapatkan Rp 2,5 juta dari kecurangan itu,” kata Gustian Riau.

Disampaikan Gustian lagi, bahwa dugaan kecurangan oleh pengelola SPBU CODO Sagulung tidak hanya ditemukan pada 1 (satu) unit pompa, namun secara menyeluruh unit pompa SPBU tersebut yang berjumlah 3 (tiga) unit.

 “Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera,” ungkap Gustian.

Dengan temuan itu, pengelola SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang ditetapkan Pertamina. Dimana, sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. 

“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana,” ujarnya

Disperindag Kota Batam saat ini terus melakukan penyelidikan lebih mendalam atas temuan kecurangan di SPBU CODO milik PT Intan Maju Bersama itu. 

Gustian menjelaskan,  tentang sanksi tegas yang dikeluarkan Disperindag atas kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU CODO, menurut UU Metrologi legal jika terjadi kecurangan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan 1 tahun. 

Sedangkan menurut UU Perlindungan konsumen, jika terjadi kecurangan, sanksi denda Rp 2 miliar atau kurungan 5 tahun. 

“Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp 2 miliar. Sementara ini, SPBU masih kita tutup, menunggu hasil penyelidikan,” pungkas Gustian . ***

(afr)

banner 200x200
Follow