TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Kepri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin efektif, profesional, dan berkeadilan. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemprov Kepri dan Ombudsman RI di Aula Wan Seri Beni, Senin (15/9/2025).
Ansar menyebut capaian zona hijau kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman pada 2024 merupakan bukti bahwa Kepri mampu memberikan pelayanan yang baik. Namun, capaian tersebut harus dijaga bahkan ditingkatkan dengan meninggalkan praktik maladministrasi.
“Layanan publik adalah wujud pengabdian terbaik pemerintah kepada masyarakat. Jika kita menanam kebaikan, masyarakat pasti memberi umpan balik yang baik pula bagi kita semua,” ujar Ansar.
Penandatanganan kesepakatan ini juga melibatkan bupati/wali kota se-Kepri, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), serta Universitas Internasional Batam (UIB).
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan maladministrasi, mempercepat penanganan laporan masyarakat, hingga melahirkan inovasi pelayanan publik yang lebih adaptif.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan kerja sama ini relevan dengan agenda reformasi birokrasi dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Ia menekankan, pelayanan publik yang bersih dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Dengan sinergi ini, Pemprov Kepri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***