TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Ombudsman Republik Indonesia resmi menjalin sinergi untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mencegah praktik maladministrasi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (15/9/2025). Penandatanganan turut disaksikan para pimpinan Ombudsman, kepala daerah se-Kepri, serta Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Universitas Internasional Batam (UIB).
Gubernur Ansar menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan layanan publik yang efektif, profesional, dan berkeadilan.
“Saya mengajak para bupati dan walikota untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Ketika kita menanam kebaikan, masyarakat akan memberi umpan balik yang baik pula,” ujar Ansar.
Ansar juga mengingatkan capaian Kepri pada 2024 yang berhasil meraih zona hijau kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman. Menurutnya, predikat tersebut harus menjadi motivasi agar pemerintah daerah konsisten meninggalkan praktik maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan arah kebijakan nasional di era Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam tata kelola pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.
“Hadirnya negara harus benar-benar dirasakan, dari tingkat provinsi hingga desa. Sinergi ini adalah wujud komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat serta mencegah praktik maladministrasi,” tegas Najih.
Najih juga menekankan pentingnya pengawasan regulasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, serta keterlibatan publik dalam pengawasan layanan. Menurutnya, maladministrasi tidak hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan melemahkan ekonomi daerah.
Kerja sama dengan UMRAH dan UIB membuka peluang kolaborasi riset, pengabdian masyarakat, serta inovasi akademik dalam mendorong model pelayanan publik yang adaptif dan inklusif.
Dengan sinergi antara pemerintah, Ombudsman, dan akademisi, pelayanan publik di Kepulauan Riau diharapkan semakin transparan, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan. ***














