GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Ini Persyaratan Pendaftaran IPDN Tahun 2022

×

Ini Persyaratan Pendaftaran IPDN Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2022. (Foto : IPDN)
  1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,
  3. Tidak bertato;
  4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
    · Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
    · Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
    · Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
    · Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
    · Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
    · Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sumber : IPDN

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100