BATAMBP BATAMHEADLINE

BP Batam Respons Pernyataan PT Adhya Tirta Batam Tentang Pajak Air Permukaan Capai Rp 48 Miliar

×

BP Batam Respons Pernyataan PT Adhya Tirta Batam Tentang Pajak Air Permukaan Capai Rp 48 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor BP Batam. (Foto : Ist)

BATAM — BP Batam merespons pemberitaan terkait keterangan PT Adhya Tirta Batam (PT ATB) dalam Hak Jawabnya yang menyatakan bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (Tuty), di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Alex Sumarna menjelaskan bahwa PT ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan subjek pajak yang wajib membayar pajak air permukaan sesuai perundangan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, PT ATB dikenakan kewajiban pajak air permukaan,” kata Alex, Kamis, (6/6/2024).

Ia menambahkan bahwa selama masa konsesi, PT ATB selalu membayar pajak air permukaan kepada Pemprov Kepri.

Namun, yang menjadi masalah adalah tunggakan pembayaran pajak terkait selisih kenaikan tarif yang terjadi setelah diberlakukannya Pergub Kepri. PT ATB menolak membayar selisih kenaikan tarif yang mencapai Rp 48 miliar.

Alex menjelaskan bahwa tunggakan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur tentang Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

Meskipun terbitnya Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, tunggakan tetap berlaku.

Alex menegaskan bahwa Putusan MA No 199B tidak menyebutkan kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.

“Yang ditagih subjek pajaknya, yaitu PT ATB,” tegasnya.

Tuty menambahkan bahwa BP Batam telah berupaya menjembatani polemik antara PT ATB dan Pemerintah Provinsi Kepri sejak tahun 2017.

“Pihak BP Batam sangat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB,” ujarnya. ***

(Darsih)

banner 200x200
Follow