TANJUNG PINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (21/01/2025) di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjung Pinang, dan dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar.
Dihadiri oleh 22 anggota DPRD Kepri, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang diwakili oleh Sekda Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RTRW.
Dalam penjelasannya, Sekda Adi Prihantara menyatakan bahwa Ranperda RTRW disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk perubahan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“RTRW Provinsi Kepulauan Riau ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, daya dukung lingkungan hidup, serta keselarasan dengan RTRW kabupaten/kota dan provinsi yang berbatasan,” ujar Adi.
Sekda Adi menjelaskan bahwa Ranperda RTRW telah mencakup pengembangan jaringan jalan baru, peningkatan jalan eksisting, serta pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, RTRW juga memuat arahan mitigasi bencana, terutama untuk kawasan rawan banjir. Dalam rencana struktur ruang, tercantum pembangunan jaringan pengendali banjir yang dirancang untuk menekan dampak bencana.
Ranperda RTRW turut menyoroti potensi kawasan pertanian, perkebunan, pertambangan, dan industri. Semua sektor ini dirancang dalam pola ruang kawasan budidaya dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan melalui kawasan lindung.
“Ranperda ini tidak hanya fokus pada pembangunan kawasan budidaya, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem,” tambah Sekda Adi.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya, Sekda Adi mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang telah diberikan terhadap Ranperda RTRW.
“Pandangan umum dari fraksi-fraksi sangat mendukung agar Ranperda RTRW ini segera dilanjutkan dan diselesaikan. Semua masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan berharga untuk penyempurnaan Ranperda, sehingga saat disahkan, implementasinya dapat berjalan optimal,” tutupnya.
Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam penyusunan RTRW Provinsi Kepulauan Riau sebagai kerangka pembangunan jangka panjang yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. ***