HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Dua Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Perdata ke PDAM Tirta Kepri Ditunda

×

Dua Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Perdata ke PDAM Tirta Kepri Ditunda

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian almarhumah Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Selasa (13/08/2024), ditunda.

Sidang gugatan perdata ditunda akibat pihak Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri selaku turut tergugat I, serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri selaku turut tergugat IV tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa gugatan dilayangkan kepada tergugat pertama PDAM Tirta Kepri (TK) atas kematian pengendara kendaraan roda dua yang tewas setelah masuk ke lobang galian di jalan itu.

Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua, Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Fauzan, dihadiri tim kuasa hukum Pembela Almarhumah Dina Fitria, Bakhtiar Batubara, Agung Ramadhan Saputra, dan Yandika Galant Ramadhan.

Pihak lain yang hadir adalah Sayid Azahari, selaku Kuasa Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kepulauan Riau sebagai tergugat, Hilman dari Biro Hukum Pemprov Kepri mewakili Dinas Perhubungan Kepri selaku turut tergugat II, serta IPTU Purwandi mewakili Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjung Pinang selaku tergugat III.

Boy Hakim menyampaikan, sesuai hukum acara yang berlaku, pemeriksaan belum bisa dilanjutkan jika semua tidak lengkap. Tok, Sidang ditunda untuk dipanggil lagi pihak yang belum hadir dengan waktu pemanggilan 7 hari kerja.

“Kita akan memanggil pihak yang belum hadir. Nanti kalau tak hadir juga, maka akan dilanjutkan,” ujar Boy menyebut sidang sampai dengan Selasa 27 Agustus 2024.

Kuasa Hukum Perumda Tirta Kepri dikonfirmasi mengakui akan mengikuti prosesnya, karena para pihak belum hadir ditunda sampai dua pekan kedepan.

Diketahui bahwa, gugatan itu dilayangkan atas kematian almarhumah Dina Fitria yang mengalami kecelakaan setelah menabrak lubang di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Kota TanjungPinang, beberapa waktu lalu.

PETITUM GUGATAN (Laman 2)

banner 200x200
Follow