Selanjutnya pelapor menelpon abangnya dan kakak iparnya untuk segera datang, dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bunda Halimah, selanjutnya pelapor mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia.
Menerima laporan adanya orang meninggal secara tidak wajar pada Senin, (07/06/2021) sekira pukul 17.00 WIB, di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh – Kota Batam, kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan, dan benar bahwa telah terjadi pembunuhan.
Kemudian pada Rabu, (09/06/2021), sekira pukul 12.30 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di daerah Punggur, sekira pukul 13.27 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya petugas memberi tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, dengan menembakan ke arah kaki pelaku, dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolresta Barelang. (Wak Dar)














