BATAM – Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi. Imbauan ini disampaikan usai jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pelaku curanmor di kawasan Lubuk Baja.
Pelaku berinisial HS (32) diamankan pada Kamis malam (26/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB, setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat milik ZHS (61), warga Bengkong Permai.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi (22/9/2025), saat korban mendapati motornya raib meski sudah dikunci ganda menggunakan rantai besi.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Gunakan pengamanan ganda dan parkirkan kendaraan di lokasi yang aman dan terpantau,” tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mewakili Kapolsek, Jumat (26/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Bengkong menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif untuk menekan angka kejahatan. Polisi juga mengajak warga tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***