BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersangka GS kepada proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. Hal ini disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabid Humas menjelaskan, selain proses persidangan, Bidang Propam Polda Kepri juga tengah memproses laporan pengaduan dari kuasa hukum GS terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya, Senin (22/9/2025).
Polda Kepri menegaskan seluruh penanganan perkara, baik penyidikan maupun pengawasan internal, dilakukan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Baik perkara yang sedang disidangkan maupun laporan pengaduan di Bid Propam, semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak semua pihak untuk menghargai proses hukum. Polda Kepri menjamin setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Kabid Humas. ***