Sijori Kepri, Lampung — Keluarga Mursalin (40), Warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang tewas usai dijemput polisi, meminta bantuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung, yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Gang Mawar 1 No 7, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Ke 5 (lima) orang keluarga Mursalin tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Sipil dan Politik (Sipol), Cik Ali, Minggu, 17 April 2022.
Kepada media di Bandar Lampung, Adam (Paman) dan Selimahwati (Adik) Almarhum Mursalin, mengatakan, telah memberikan kuasa kepada YLBHI Bandar Lampung untuk melaporkan peristiwa yang menimpa kerabatnya itu.
“Kami minta bantuan kepada YLBHI agar dapat membantu keluarga kami mengusut tuntas pelaku yang menembak Mursalin hingga tewas,” ujarnya.
Adam juga mengatakan, kematian Mursalin sangatlah janggal, karena sewaktu di ambil oleh polisi dalam keadaan sehat dan tidak melawan.
Bahkan, menurut Selimahwati, yang saat itu membukakan pintu untuk polisi masuk ke dalam rumahnya, dan Mursalin dibawa dengan kedua tangan dipegang oleh polisi.
“Jadi tidak ada perlawanan, bagaimana mau melawan, orang tangannya di pegang.” ungkap Selimahwati.
“Dia diambil di kamar dan langsung dibawa, tangannya di pegang sama polisi itu, bahkan minta waktu sebentar aja tidak boleh,” tambah Selimahwati.
Atas kejanggalan itulah keluarga meminta agar kematian Mursalin diusut, sehingga terang benderang duduk perkaranya.
Kadiv Sipol LBH Bandar Lampung, Cik Ali, membenarkan kedatangan sejumlah warga dari Lampung Timur telah meminta bantuan hukum terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian yang terjadi pada, Rabu, (13/04/2022).
Atas kuasa yang diberikan oleh pihak keluarga, LBH Bandar Lampung akan mengambil langkah-langkah hukum berupa pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Lampung.
“Kita akan layangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Lampung,” terangnya.
Selain itu, menurut Cik Ali, LBH Bandar Lampung juga akan menyurati Komnas HAM terkait pelanggaran HAM yang dialami oleh keluarga korban.
Diketahui, Mursalin warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, tewas dengan luka tembak di dada sebelah kiri dan tembus di pinggang bawah.
Sebelumnya, Mursalin dijemput polisi di kediamannya pukul 03.00 dini hari (13/04/2022). Selang tiga jam keluarga mendapatkan informasi bahwa Mursalin tewas.
Mursalin dijemput atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan setempat.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, yang terlibat tindak pidana Curas tersebut. (mm)