BATAMHEADLINE

Nyaris Karam pada 2002 dan Direklamasi, Pulau Nipa Ditetapkan Sebagai Pulau Terluar NKRI

×

Nyaris Karam pada 2002 dan Direklamasi, Pulau Nipa Ditetapkan Sebagai Pulau Terluar NKRI

Sebarkan artikel ini
Perairan Pulau Nipa. (Foto : Ist)

Wilayah Konsesi PT Asinusa Putra Sekawan

Pulau Nipa dan sebagian perairannya (4.000 hektare lebih) adalah masuk dalam wilayah konsesi PT Asinusa Putra Sekawan. Sedangkan BUP PT Pelindo menguasai 5.000 hektare lebih di wilayah perairan, tidak di daratan Pulau Nipa.  

Pemberian konsesi kepada BUP PT Asinusa Putra Sekawan di darat dan di perairan Pulau Nipa, menurut Pelaksana Tugas Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, Mahsyud, dilaksanakan mengacu kepada ketentuan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengurusan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan atau dikenal dalam percakapan yaitu STS (Ship to Ship) transfer dikelola KSOP Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Asinusa sejak 2012. “Kemudian disesuaikan melalui konsesi,” jelas Mahsyud kepada media ini, lewat zoom metting, Kamis 16 Maret 2023.

Konsesi itu sendiri, kata Mahsyud, dilaksanakan secara prosedur dan proper, sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan aspek utama yaitu telah memenuhi kajian kelayakan pengurusan wilayah tertentu yang berfungsi sebagai pelabuhan. “Sudah melalui proses audit BPKP atau review perhitungan jangka waktu konsesi,”  jelas Mahsyud.

Pemberian konsesi ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan eksistensi sektor transportasi di bawah kewenangan Kemenhub di perairan Pulau Nipa. Dijalankan secara sinergi dengan rencana besar pemerintah untuk pengembangan Pulau Nipa sebagai kawasan pertahanan berbasis ekonomi. “Pemberian konsesi kepada PT Asinusa melalui proses yang melibatkan lintas instansi,” ungkap Mahsyud. 

Konsesi itu memberi ruang kepada BUP untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis dan layanan dapat diberikan secara optimal. “Tentunya sejalan dengan aspek penguatan regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan,”.

Kemenhub juga mendorong kegiatan konsesi di Pulau Nipa melalui digitalisasi layanan, pelaporan maupun perizinan, termasuk pengawasan. Ini akan menjadi pelindung yang kuat untuk meminimalkan penyimpangan yang terjadi di lapangan. “Kemenhub akan memberikan penguatan dari sisi aturan, karena itu yang bisa kami lakukan,” janji Mahsyud. 

Penguatan itu dilakukan secara komprehensif sejak perencanaan, pembangunan atau pengembangan maupun dioperasionalnya. Ini akan menjadi rencana pemerintah pusat yang akan dikolaborasikan dengan para pemangku kepentingan terkait. “Semua konsep pertahanan berbasis ekonomi tersebut dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan seluruh potensi wilayah Pulau Nipa,” katanya.

Bagaimana dengan tariff ?.  Menurut Mahsyud, soal tarif menjadi hal yang sangat urgent dan sangat menentukan sebagai dukungan terhadap badan usaha pelabuhan untuk meningkatkan wilayah Pulau Nipa. “Kami bersama Kementerian Keuangan sudah memberikan penguatan dengan pemberlakuan tarif khusus di Pulau Nipa, jadi ada perbedaan dengan lokasi lain,” katanya.

banner 200x200
Follow