BINTAN — Seorang pria berinisial AR (34), yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di wilayah Kijang, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan pada Selasa (13/5/2025). Penangkapan dilakukan di area Swalayan WS, Kecamatan Bintan Timur, lantaran AR tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) dengan modus sebagai juru parkir.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Seligi 2025 yang digelar untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme yang meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tindakan AR diketahui setelah adanya laporan masyarakat.
Saat dilakukan pengecekan, polisi mendapati AR sedang melakukan pungutan kepada pengunjung swalayan tanpa izin resmi.
“AR mengaku hasil dari kegiatan parkir ilegal tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian disetor ke bendahara Ormas,” ujar Iptu Fikri.
Namun, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, AR tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi di Kecamatan Bintan Timur sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 16 Tahun 2025.
Menindaklanjuti temuan ini, Polres Bintan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan memeriksa pimpinan Ormas Pemuda Pancasila wilayah setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan struktural dalam praktik parkir liar tersebut.
“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Pemeriksaan terhadap struktur Ormas akan dilakukan jika terbukti ada aliran dana atau keterlibatan langsung,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar kepada aparat kepolisian.
“Silakan laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres, atau Call Center 110 jika menemui kejadian serupa,” tutup Iptu Fikri. ***