BATAMHEADLINE

Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Jadi Sorotan Investor: Perlunya Transparansi dan Konsistensi Hukum

×

Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Jadi Sorotan Investor: Perlunya Transparansi dan Konsistensi Hukum

Sebarkan artikel ini
Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Menjadi Sorotan Investor. (Foto : ASDP)

BATAM — Dalam upaya meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berbasis bukti, terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Salah satu kasus yang memunculkan kekhawatiran di kalangan investor lokal maupun internasional adalah potensi kriminalisasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Dr. Fithra Faisal Hastiadi, ekonom dan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), menyampaikan bahwa tuduhan korupsi terhadap ASDP, yang telah mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara ketat, dapat menciptakan ketidakpastian bagi para investor. “Jika sudah mematuhi standar transparansi dan masih dituduh korupsi, hal ini bisa menjadi sinyal ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya menjadi hambatan bagi investor,” kata Dr. Fithra dalam diskusi terbatas di Universitas Indonesia, Kamis (12/9/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dr. Fithra menambahkan bahwa akuisisi PT JN oleh ASDP dilakukan dengan tujuan memperkuat valuasi BUMN tersebut menjelang Initial Public Offering (IPO). Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan pendanaan ASDP dari pasar modal. “Proses due diligence dilakukan secara ketat dengan melibatkan lembaga internasional dan sudah sesuai dengan standar transparansi yang berlaku. Apabila tidak sesuai, sudah pasti akan tertolak di Bursa Efek Indonesia (BEI),” tegasnya.

Kekhawatiran Investor dan Kebutuhan Akan Transparansi

banner 200x200
Follow