GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKEPRI

Prosedur Baru di Pintu Masuk Internasional: Simak Cara Isi Aplikasi All Indonesia

×

Prosedur Baru di Pintu Masuk Internasional: Simak Cara Isi Aplikasi All Indonesia

Sebarkan artikel ini
Prosedur Baru di Pintu Masuk Internasional: Simak Cara Isi Aplikasi All Indonesia
Prosedur Baru di Pintu Masuk Internasional: Simak Cara Isi Aplikasi All Indonesia. (Foto : Ist)

KARIMUN – Pemerintah Indonesia menerapkan prosedur baru di seluruh pintu masuk internasional mulai 1 Oktober 2025, di mana setiap pelaku perjalanan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan mengisi formulir kedatangan secara digital melalui aplikasi All Indonesia sebelum tiba di tanah air.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia untuk mempercepat proses kedatangan dan meningkatkan efisiensi pelayanan lintas instansi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sistem All Indonesia ini sudah berlaku di seluruh pintu masuk internasional, termasuk bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas. Dengan sistem ini, penumpang bisa mengisi data secara daring sebelum tiba di Indonesia,” ujar Kasubsi Lalintalkim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Elmi, Kamis (2/10/2025).

Langkah-Langkah Pengisian Formulir All Indonesia

Agar perjalanan berjalan lancar, berikut panduan praktis pengisian formulir digital All Indonesia yang wajib diikuti oleh setiap penumpang:

1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Akses laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id.
  • Pilih menu “Kartu Kedatangan – WNI.”
  • Isi data diri lengkap seperti nama, tanggal lahir, nomor paspor, dan kontak aktif.
  • Masukkan detail perjalanan seperti tanggal kedatangan dan nomor penerbangan.
  • Lengkapi informasi alamat sementara di Indonesia dan tujuan kedatangan.
  • Isi deklarasi terkait barang bawaan, bea cukai, dan kondisi kesehatan.
  • Setelah selesai, sistem akan menampilkan kode QR sebagai bukti pengisian yang harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi.

2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Masuk ke situs resmi dan pilih menu “Kartu Kedatangan – Pengunjung Asing.”
  • Lengkapi data sesuai paspor: nama, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan email aktif.
  • Masukkan informasi penerbangan serta alamat tujuan di Indonesia.
  • Isi deklarasi tentang barang bawaan dan kesehatan sesuai ketentuan.
  • Setelah dikirim, sistem akan memberikan kode QR digital yang wajib ditunjukkan saat tiba di Indonesia.

Elmi menjelaskan bahwa penerapan sistem All Indonesia tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga memperkuat keamanan nasional melalui integrasi data antarinstansi.

“Dengan sistem ini, proses pemeriksaan di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” jelasnya. ***

banner 200x200