GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKEPRI

Integrasi Digital Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan dan Karantina Wujudkan Layanan Modern di Pintu Masuk Indonesia

×

Integrasi Digital Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan dan Karantina Wujudkan Layanan Modern di Pintu Masuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
Integrasi Digital Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan dan Karantina Wujudkan Layanan Modern di Pintu Masuk Indonesia
Integrasi Digital Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan dan Karantina Wujudkan Layanan Modern di Pintu Masuk Indonesia. (Foto : Ist)

KARIMUN – Sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia kini resmi menghadirkan sistem digital terpadu bernama All Indonesia, yang mulai diberlakukan di seluruh pintu masuk internasional Indonesia per 1 Oktober 2025. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan layanan publik modern dan efisien di era digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kasubsi Lalintalkim, Elmi, menjelaskan bahwa penerapan sistem All Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan proses kedatangan internasional dengan memanfaatkan integrasi teknologi lintas lembaga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dengan sistem ini, penumpang dapat mengisi formulir secara daring hingga tiga hari sebelum tiba, sehingga proses di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” jelas Elmi, Kamis (2/10/2025).

Melalui sistem ini, pemeriksaan imigrasi, deklarasi barang, dan pengecekan protokol kesehatan disatukan dalam satu platform digital yang mudah diakses.

Integrasi ini diharapkan mempercepat arus kedatangan sekaligus memperkuat sistem keamanan nasional di seluruh pintu masuk negara, baik di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas.

“Sistem All Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, termasuk bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara,” tambahnya.

Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, sistem ini juga menjadi simbol transformasi digital yang tengah digalakkan pemerintah. Penggunaan basis data terintegrasi dan verifikasi otomatis membuat proses imigrasi lebih akurat serta mengurangi potensi antrean panjang.

Elmi menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi semua penumpang dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang wajib mengisi kartu kedatangan digital melalui platform resmi allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100