HEADLINEJABODETABEK

PT BIB Wilayah Angsana Kalsel Dianggap Ingkar Janji Terkait dugaan Serobot Tanah Warga

×

PT BIB Wilayah Angsana Kalsel Dianggap Ingkar Janji Terkait dugaan Serobot Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pemilik tanah Adv H Dede Supardi SH dari Kantor Law Firm HADE SENO SE SH & Parners. (Foto : Ist)

JAKARTA — PT Borneo Indo Bara (PT BIB) wilayah Angsana Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berkantor pusat di Gedung Sinarmas Land Flaza 2 Tower 7 Floor, Jalan MH Thamrin No 51, Jakarta, hingga saat ini tak kunjung ada penyelesaiannya. 

Hal itu terkait sengketa kepemilikan tanah masyarakat seluas ± 40 Ha milik Alpani dkk, (kuasa dari 40 orang masyarakat ) yang diduga telah diserobot oleh oknum. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya. pihak menejemen PT BIB (Riadi S Pinem) kepala Teknik Tambang, hanya janji-janji dan menjanjikan saja, baik lisan maupun tertulis 

Kuasa hukum pemilik tanah Adv H Dede Supardi SH dari Kantor Law Firm HADE SENO SE SH & Parners, yang berkantor pusat di Martapura Banjar, Kalsel dan Cabang di Jalan Jepara Jatirasa Kota Bekasi, saat ditemui awak media di gedung Sinirmas Lang Plaza Jkt, Kamis 15 Juni 2023, menjelaskan, bahwa pihaknya jauh-jauh dari Kalimantan telah 3 (tiga) kali mendatangi kantor PT BIB pusat di Jakarta. 

“Kami sangat kecewa karena tidak pernah bisa ketemu langsung dengan Riadi S Pinem (Kep Teknik Tambang BIB),  dalam rangka menyampaikan Surat Somasi ke 1 dan ke 2,” ungkap H Dede Supardi SH dari Kantor Law Firm Hadi Seno SE SH & Parners. 

Dikatakan, selama beberapa kali datang hanya bisa ketemu security dan staf Humas di lantai 7 dengan alasan Riadi lagi tidak ada di tempat.                 

Menurut H Dede, bahwa sengketa lahan antara pihak PT BIB dengan masyarakat pemilik tanah terjadi sejak tahun 2019 lalu, hingga akhir Maret 2023, telah melakukan mediasi dan selalu koordinasi dan mediasi, baik langsung maupun secara tertulis dengan Pak Riadi S Pinem (Kep Teknik Tambang) dan hasilnya selalu janji dan menjanjikan mau diselesaikan. 

Follow