BINTANHUKRIMKEPRI

Satreskrim Polres Bintan Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

×

Satreskrim Polres Bintan Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Share this article
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, dan jajaran Satreskrim Polres Bintan bersama 2 pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang berhasil diamankan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus 2 (dua) Pelaku Penggelapan Sepeda Motor berinisial HPJ (34), HA (29) dan 1 (satu) orang berinisial AI masih DPO (Daftar Pencarian Orang), yang terjadi di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yang mana para pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, Polda Kepulauan Riau, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kabupaten Bintan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk pelaku berinisial AI masih dalam pengejaran oleh personil Satreskrim Polres Bintan,” kata AKP Dwihatmoko Wiroseno, di Mako Polres Bintan, Kamis, (22/04/2021).

BACA JUGA :  Ribuan Generasi Millenial Padati Taman Pantai Kencana

AKP Dwihatmoko Wiroseno, menjelaskan pelaku inisial HA dan HPJ berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021.

“Keduanya menjalankan aksinya dengan modus HA sebagai pelaku yang mengambil Motor di Dealer dengan cara Kredit dan selanjutnya tidak membayar angsuran perbulannya. Sedangkan HPJ yang memberikan Modal HA untuk mengambil Motor, kemudian menjual motor tersebut ke orang lain dan hasil penjualan dibagi dua,” ungkap Dwihatmoko Wiroseno.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan oleh penyidik, diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjung Uban, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021.

BACA JUGA :  Petani di Desa Lancang Kuning "WUJUDKAN SENTRA AGRO WISATA SALAK SARI INTAN"

“Yang mana HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI yang saat ini masih DPO dan merupakan adik kandung dari HA melakukan aksinya setelah AI melihat postingan di FB yang diposting oleh Ningsing yang merupakan Pelapor yang memposting di FJB (Forum Jual Beli) di media sosial FB (Facebook), bahwa Pelapor mau take over kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max warna biru dof,” ujar Dwihatmoko.

Selanjutnya, HPJ bersama bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak untuk ke Dealer untuk melakukan Take Over, namun ditolak, karena KTP AI beralamat di Batam, selanjutnya mereka kembali ke rumah pelapor dan AI beralasan ingin tes motor tersebut.

BACA JUGA :  Lulusan SMKN 1 Tanjungpinang “TERANCAM TIDAK KULIAH”

“Tak berselang lama, pelapor masuk ke dalam rumah untuk mematikan Kompor. Setibanya Pelapor ke depan rumah, Motor yang di Tes oleh AI sudah tidak ada dan didapati dimeja terdapat KTP milik AI dan uang sebesar Rp 3 juta. Dan AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut dan akan datang lagi. Namun setelah beberapa hari, AI tidak lagi dapat dihubungi,” ujar Kasat Dwihatmoko. (R Rich)