BATAM – Upaya pelarian seorang pria berinisial HS (32) usai mencuri sepeda motor di Bengkong berakhir sudah. Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap keberadaannya dan meringkus HS saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Komplek Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (26/9/2025) malam.
Kasus ini bermula dari laporan warga Bengkong Permai berinisial ZHS (61), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih hitam miliknya pada Senin (22/9/2025).
Motor tersebut hilang meski sudah dikunci ganda dengan rantai besi di garasi rumah. Pagi harinya, korban menemukan motor raib dan rantai pengaman dalam kondisi rusak.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, tim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke kawasan Lubuk Baja.
“Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini HS sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mewakili Kapolsek Bengkong, Jumat (26/9/2025).
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban juga turut diamankan. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Bengkong juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak curanmor yang masih kerap terjadi.
“Kami mengimbau warga agar selalu menggunakan pengamanan ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terpantau,” tegas Iptu Apriadi. ***