GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

Tidak Lengkapi Permintaan Majelis Hakim, Legalitas PT TAF Batam Patut Dipertanyakan

×

Tidak Lengkapi Permintaan Majelis Hakim, Legalitas PT TAF Batam Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Penggugat, Filemon Halawa SH dan Mareanus Lase SH. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Sidang lanjutan kedua perkara perbuatan melawan hukum oleh PT Toyota Astra Finance (PT TAF) Cabang Batam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali ditunda.

Pasalnya perwakilan dari PT TAF Batam tidak melengkapi surat AD/ART perusahaan yang diminta Mejelis Hakim pada sidang sebelumnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Marta Napitupulu, tersebut akan dilanjutkan Minggu depan, yakni, Rabu, 25 Agustus 2021.

JN selaku Penggugat mengatakan, legalitas PT TAF Batam patut dipertanyakan, dikarenakan sudah 2 (dua) kali sidang tak pernah melengkapi atau membawa AD/ART perusahaan.

BACA JUGA :  Ajukan Penangguhan Angsuran, Puluhan Debitur Gruduk TAF Finance Batam

“Legalitas PT TAF cabang Batam patut dipertanyakan, karena 2 kali sidang mereka tidak pernah melengkapi atau membawa berkas AD ART perusahaan. Dengan alasan tidak mengetahui apa itu AD ART,” katanya, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, (18/08/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Filemon Halawa SH, mengatakan, sudah 2 (dua) kali sidang, pihak TAF Batam belum memenuhi permintaan Majelis Hakim, yakni AD ART perusahaan, dengan alasan tidak paham.

BACA JUGA :  Himbauan Terbaru Bagi Pengguna Pesawat Lion Air Group

“Itulah makanya selama ini motor atau mobil debitur ditarik begitu saja, karena ini saja mereka (TAF) tidak paham, bagaimana dengan yang lain,” sambung Filemon.

Poin yang terpenting, kata Filemon, bahwa penarikan sepihak tersebut sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019. Pihak TAF Batam hanya berlindung di Undang-Undang Fidusia yang sudah dianulir.

“Artinya, segala keputusan itu harus ada putusan Pengadilan Negeri dulu, baru bisa diambil (eksekusi). Yang eksekusi harus dari Pengadilan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Putusan MK Dikangkangi, PT TAF Batam Terkesan Seenaknya Tarik Barang Konsumen

Filemon sangat menyayangkan sikap dari PT TAF Batam. Pasalnya sudah 2 (dua) kali sidang perwakilan TAF Batam belum paham apa arti dari AD ART perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Mareanus Lase SH, selaku Kuasa Hukum Penggugat menyebutkan, sudah 2 (dua) kali sidang pihak TAF velum juga melengkapi AD ART perusahaan.

“Kami menduga mereka tidak mengetahui atau tidak menganggap serius apa yang disarankan Majelis Hakim untuk menyiapkan (melengkapi) AD ART,” tandasnya. (Wak Dar)