GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

Waspada! Modus Tipu Muslihat, Warga Batam Rugi Ratusan Juta

×

Waspada! Modus Tipu Muslihat, Warga Batam Rugi Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Waspada! Modus Tipu Muslihat, Warga Batam Rugi Ratusan Juta
Waspada! Modus Tipu Muslihat, Warga Batam Rugi Ratusan Juta. (Foto : Ist)

BATAM – Seorang warga Batam mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah menjadi korban penipuan dengan modus tipu muslihat yang disertai sugesti menyerupai hipnotis. Kasus ini diungkap Polresta Barelang yang berhasil menangkap enam pelaku di sebuah hotel kawasan Nongsa, Kota Batam.

Korban berinisial SH (65), warga Bengkong, ditipu pada 15 September 2025. Saat hendak ke pasar, korban diajak masuk ke mobil pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat pengobatan akupuntur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di dalam mobil, korban ditakut-takuti dengan ramalan musibah besar dan diminta menyerahkan uang serta perhiasan untuk “didoakan”.

Setelah ritual pura-pura dilakukan, barang berharga korban ditukar dengan plastik berisi air mineral, garam, dan tisu. Korban baru sadar tertipu setelah diberitahu keluarganya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp127.936.500.

Polresta Barelang mengamankan enam tersangka, masing-masing CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). Dua di antaranya diketahui warga negara asing asal Tiongkok.

Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai dalam rupiah, ringgit, dan dolar Singapura, serta perlengkapan yang digunakan pelaku turut disita polisi.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap kasus penipuan serupa.

“Setiap tindak kejahatan, khususnya penipuan dengan modus hipnotis, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian menambahkan, para pelaku sebelumnya juga pernah beraksi di Kabupaten Bintan.

“Sasaran mereka adalah lansia keturunan Tionghoa yang dianggap lebih mudah dipengaruhi,” jelasnya.

Kini, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan atau solusi instan. ***

banner 200x200
Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram