BINTAN

153 ASN Kabupaten Bintan Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

×

153 ASN Kabupaten Bintan Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Bintan, Abdi Muqsith, memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada ASN Kabupaten Bintan tahun 2024. (Foto : Ist)

BINTAN – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 tahun 2024, sebanyak 153 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bintan menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dalam sebuah upacara yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, pada Rabu (14/08/2024). Tanda kehormatan ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bintan, Abdi Muqsith, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para ASN tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdi Muqsith menegaskan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada ASN yang telah berbakti selama puluhan tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi ASN lainnya untuk meningkatkan pengabdian, disiplin, dan profesionalisme.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terima kasih atas semua dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan kepada masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. Saya berharap para penerima penghargaan dapat terus meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan setiap tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ujar Abdi Muqsith.

Beliau juga menekankan bahwa kegiatan penganugerahan ini tidak boleh dipandang sebagai acara seremonial semata, melainkan sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. Sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), ASN diharapkan mampu menjaga solidaritas, netralitas, serta menempatkan pelayanan masyarakat di atas kepentingan pribadi, organisasi, dan golongan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Sudarwanto, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, dan disiplin dalam bekerja selama minimal 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.

Pada tahun 2024 ini, Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada 153 PNS dengan rincian sebagai berikut:

  • Satyalancana Karya Satya 10 tahun diberikan kepada 117 orang.
  • Satyalancana Karya Satya 20 tahun diberikan kepada 14 orang.
  • Satyalancana Karya Satya 30 tahun diberikan kepada 22 orang.

Dengan penghargaan ini, diharapkan para ASN dapat terus berkomitmen dalam melayani masyarakat dan menjadi teladan bagi ASN lainnya. ***

(MU)

banner 200x200
Follow