HUKRIMKARIMUNKEPRIPOLRI

2 Pelaku Pencurian 4 Unit Ranmor dan 2 Pembeli Diringkus di Karimun

×

2 Pelaku Pencurian 4 Unit Ranmor dan 2 Pembeli Diringkus di Karimun

Sebarkan artikel ini
2 pelaku pencurian 4 unit sepeda motor dan 2 pembeli diringkus Satreskrim Polres Karimun. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Karimun — 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RPS dan TMM, bersama 2 (dua) orang pembeli berinisial JA dan S, diringkus Satreskrim Polres Karimun, dengan barang bukti 4 (empat) unit kendaraan bermotor (Ranmor). Penangkapan 4 Pelaku tersebut bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke 75, Kamis, (01/07/2021).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan, pelaku berinisial RPS diamankan lantaran aksinya melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit di 3 (tiga) lokasi yang berbeda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sedangkan Pelaku berinisial TMM melakukan aksi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy. Kejadian ini terjadi pada Juni 2021 lalu,” kata AKP Arsyad Riyandi, Jumat, (02/07/2021).

Dalam keterangannya, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan Pelaku Curanmor dengan lokasi yang berbeda.

Penangkapan terhadap RPS dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun di sekitar pelabuhan antar pulau Sri Tanjung Gelam, Jalan Nusantara, Tanjung Balai Karimun.

“Sedangkan TMM diamankan di Jalan Bukit Tiung, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,” ungkap Arsyad.

Adapun ketiga sepeda motor yang dicuri oleh pelaku RPS, diantaranya Yamaha Mio Soul warna merah, Yamaha Vega warna hitam dan Honda Genio warna hitam.

“Pelaku menjalankan aksinya itu, pada malam dan siang hari, dengan modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T. Kemudian (3) tiga motor hasil curian langsung dijual RPS kepada 2 (dua) orang warga, yakni JA dan S. Keduanya dikenakan pasal penadahan,” ujarnya.

Untuk Pelaku TMM, melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri. Modusnya dengan cara menduplikat kunci Sepeda Motor, yang sebelumnya pelaku terlebih dahulu meminjam sepeda motor tersebut.

“Atas perbuatannya, RPS dan TMM dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Sementara JA dan S yang dikenai pasal Penadah Barang Hasil Curian dikenai ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Arsyad.

Para pelaku diamankan tepat dihari Perayaan HUT Bhayangkara ke 75 pada tanggal 1 Juli 2021.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hadiah dari Polri untuk warga masyarakat yang telah kehilangan sejumlah kendaran bermotornya,” tutupnya. (R Rich)

banner 200x200
Follow