LINGGA

Awal Februari Kantor ULP di Buka

×

Awal Februari Kantor ULP di Buka

Share this article

LINGGA (SK) — Terkait tutupnya kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) sejak awal Tahun 2016, karena belum dikeluarkannya legalitas organisasi kepengurusannya oleh pejabat yang menaunginya, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Ajis MY, Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Lingga, membenarkannya, hal ini disebabkan menunggu SK dari Bupati untuk kepengurusannya di Tahun 2016.

“Kita mau mendudukannya bersama-sama, kemarin ULP juga meminta perlindungan hukum, dan kita cari yang baru, awal Februari kantor ULP harus dibuka,” terangnya, kepada wartawan, Senin (11/1/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kantor ULP berada dibawah naungan Bagian Pembangunan Pemkab Lingga, kata Ajis, untuk legalitas kepengurusannya dikeluarkan oleh Kepala Daerah langsung, Bidang Pembangunan saat ini sedang mendudukkan hal tersebut.

BACA JUGA :  Kamaruddin Tegaskan di Lingga Tidak Terjadi Perpecahan

“SK pengurusannya akan segera dikeluarkan, paling lambat kepengurusan ULP keluar pada awal Februari ini, selain itu, akan ditunjuk kepala ULP yang baru, mengantikan pejabat lama yang telah menyerahkan SK pengunduran diri,” ungkapnya.

Kantor ULP tersebut tetap harus dibuka, karena kalau ditutup tentunya akan menghambat proses pengadaan, untuk itu, sebelum proses pelelangan dimulai, ULP sudah wajib dibuka dan mendapat legalitasnya untuk Tahun 2016, Namun, belum diketahui siapa nantinya yang akan duduk sebagai kepala.

“Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan asisten Bupati Lingga, pak Kasiman, Siapa yang duduk kita juga tak perlu fit and propertes,” paparnya.

Ajis juga mengatakan, akan dilakukan merapikan administrasi, Namun, struktur ULP yakni Kepala ULP, Sekretaris, dan Pokja tetap ada, karena saat ini ULP masih dibawah Sekretaris Daerah, disinggung apakah ULP ke depannya akan berdiri sendiri, Ajis menjawab masih mengacu ke naungan yang lama dibawah Sekretariat Daerah, wacana ke depan tergantung Bupati Lingga, apakah akan berdiri sendiri atau tidak, acuannya sesuai Permendagri No 99 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan.

BACA JUGA :  Nasib THL Lingga Belum Ada Kepastian

“Pada masa transisi ini, kita masih menantikan SK Bupati Lingga tersebut, apakah akan dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Lingga atau menunggu pelantikan Bupati Lingga terpilih, hanya kita mengusahakan ULP awal Februari 2016 telah aktif,” sebutnya.

Sementara itu, Amrullah, pada pemberitaan sebelumnya, membantah, bahwa SK untuk tahun 2014-2015 SK untuk kepala ULP tidak dikeluarkan.

BACA JUGA :  Selisih Paham Kepala Zulkarnain Dijahit Sembilan

“Kita klarifikasi berita sebelumnya, bukan tidak ada SK, Sejak 2014 sampai 2015, SK-nya ada dan dikeluarkan setiap tahunnya, namun, SK untuk tahun 2016 yang belum dikeluarkan Bupati Lingga, hingga 31 Desember 2015, dirinya masih duduk sebagai Kepala ULP, dan hingga akhir tahun tersebut, dirinya belum menerima SK untuk melanjutkan di Tahun 2016, terkait pengunduran dirinya, ia merasa 2 tahun sudah cukup baginya untuk merintis ULP.

“Terkait sejumlah anggota dan Pokja yang dirumahkan sementara, hal ini, karena SK untuk Tahun 2016 hingga saat ini belum dikeluarkan Bupati, karena kalau SK belum ada, bagaimana landasan kita untuk membayar honornya,” unggahnya. (SK-Pus)

Kantor ULP di Daik Lingga (Foto: Puspandito)
Kantor ULP di Daik Lingga (Foto: Puspandito)