BATAMHUKRIMKEPRI

3 Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri

×

3 Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, bersama para pencuri Kabel Telkom dan barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — 3 (tiga) Pencuri Kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk, berhasil ditangkap Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa, (22/12/2020), sekira pukul 03.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap saat menjalankan aksinya menarik kabel dari bawah tanah, di jalan Imam Bonjol, Depan Mall Nagoya Hill, Batam.

“Pelaku berinisial MKS, MSN dan IP, diamankan saat menjalankan aksinya menarik kabel dari bawah tanah,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, saat konferensi pers, di Mapolda Kepri, Rabu, (23/12/2020).

Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, sekira pukul 03.00 WIB, Tim Patroli Kring Serse mendapatkan informasi, bahwa adanya tindak kejahatan di wilayah Nagoya.

Mendapatkan Informasi tersebut, tim kemudian meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), didapati sekira 7 (tujuh) orang pelaku sedang membongkar dan mencuri kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial MKS, MSN dan IP. Untuk pelaku lainnya melarikan diri, hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu mencari dan menggali lokasi yang masih terdapat kabel Tel Kabelindo 1991 milik Telkom. Setelah ditemukan adanya kabel, maka kabel tersebut langsung ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk, kemudian kabel tersebut dipotong-potong untuk kemudian dijual oleh pelaku, yang saat ini melarikan diri, yakni inisial BH.

“Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom terhadap barang bukti yang diamankan, yaitu terhadap kabel yang bertuliskan Tel Kabelindo 1991 dan didapatkan konfirmasi bahwa benar kabel tersebut merupakan milik PT Telkom Indonesia Tbk,” tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT Telkom berdiameter 7,5 Cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 buah Parang, 2 buah martil, 1 buah Kapak, Ganco, Cangkul, Linggis dan Katrol.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara.

“Kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi dan saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya, tentunya kasus ini tidak hanya sampai disini saja, namun akan terus dilakukan pengembangan,” tutupnya. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow