BATAMHUKRIMKEPRI

2 Pencuri Mobil Mercedes Benz Ditangkap di Hotel Leon Batam

×

2 Pencuri Mobil Mercedes Benz Ditangkap di Hotel Leon Batam

Sebarkan artikel ini
2 (dua) Pencuri Mobil Mercedes Benz berinisial W (28) dan AP (26) di Ruko Mitra Raya, Batam Center, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam – 2 (dua) pelaku Pencurian Mobil Mercedes Benz berinisial W (28) dan AP (26) yang terjadi di Ruko Mitra Raya, Batam Center, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota, di Hotel Leon, Batu Ampar, Kota Batam, pada Rabu, (20/10/2021), sekira pukul 00.15 WIB.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuti Wilhelmina Huliselan, membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan Roda 4 (empat) di Ruko Mitra Raya, Batam Center.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Nidya, Senin, (25/10/2021).  

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (19/10/2021), sekira pukul 16.00 WIB, korban mendapat kabar dari rekan kerjanya, bahwa 1 (satu) unit Kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada.   

“Kemudian korban mengecek CCTV dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Batam Kota,” ungkap Nidya.

Menerima laporan Korban pada Selasa, (19/10/2021), Unit Reskrim Polsek Batam Kota, yang dipimpin oleh IPDA Yustinus Halawa, melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil Mercy yang dicuri.

Saat itu diketahui dari saksi A, bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju Perumahan Cipta Asri Barelang. Setelah itu, Tim opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil Mercy yang dicuri oleh kedua pelaku.  

“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal di Hotel Leon di Batu Ampar. Kemudian pada Rabu, (20/10/2021), sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal langsung menuju hotel tempat kedua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.  

Tim juga berhasil menemukan sisa uang penjualan Knalpot mobil Mercy tersebut. Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.  

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, 1 (satu) unit mobil Honda Odyse, uang tunai Rp 1.5 juta dan 2  (dua) unit HP milik tersangka,” jelas AKP Nidya Astuti Wilhelmina Huliselan.

Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow