BATAMKEPRI

Zoom Meeting Kesiapan Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dengan Kapolri

×

Zoom Meeting Kesiapan Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dengan Kapolri

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat mengikuti Zoom Meeting Kesiapan Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura dengan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Dalam rangka kesiapan pemberlakuan Travel Bubble di Kawasan Batam dan Bintan, dengan Singapura, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, bersama Forkopimda Batam, mengikuti Zoom Meeting dengan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Dermaga Pelabuhan Ferry Internasional Nongsa Pura, Kota Batam, Rabu, (09/02/2022), sekira Pukul 10.00 WIB. 

Kegiatan Zoom Meeting tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diikuti oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Acmad, Dandim 0316 Batam, Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Danlanal Batam, Kol Laut (P) Farid Maruf, mewakili Danyon Marinir Mayor (Mar) Arif Nugroho, Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Sandityo, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf, General Manager Pelabuhan Nongsa, Pura Iwan Suprajitno, Wakil PN Batam, Mashuri Effendi, Perwakilan Kejari Batam,  Pramono Budi, Karantina Kesehatan Pelabuhan, dr Yenny, Batam Fast, Tini, Kordinator Karantina Kesehatan Pelabuhan Nongsa Pura, dr Cicilia. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, serta pembukaan kembali sektor pariwisata yang aman, serta produktif, pemerintah mulai memberlakukan Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura pada masa pandemi Covid-19. 

Pemberlakuan Travel Bubble tersebut tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) ini mengatur mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menggunakan mekanisme Travel Bubble dan memasuki Kawasan Batam dan Bintan. Dengan melalui pintu masuk Terminal Ferry lnternasional Nongsapura untuk memasuki Kawasan Travel Bubble Nongsa Sensation, Batam; dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan Travel Bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Dalam Kegiatan Zoom Meeting, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan, SOP Pelaksanaan Travel Bubble di Kota Batam, dalam penjelasan tersebut ditekankan, bahwa apa bila telah sampai kapal tersebut ke Kota Batam, seandainya jika ada salah satu penumpang yang terkonfirmasi Reaktif ataupun Positif Covid-19, maka seluruh penumpang akan dikembalikan ke negara asal.

“Jika semua penumpang Non Reaktif ataupun Negatif Covid-19 semua, selanjutnya akan dicek seluruhnya untuk kelengkapan administrasinya,” kata Kapolresta Barelang.

Namun, lanjut Kapolresta, terdapat opsional bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble. 

“Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit RSKI Galang,” ujarnya.

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, juga menekankan untuk mengintegrasikan penggunakan aplikasi yang sudah ada dengan aplikasi lainnya, seperti Karantina Presisi, Find People, dan lainnya, sehingga dalam pelaksanaan travel bubble dapat berjalan dengan lancar. (Wak Dar) 

banner 200x200
Follow