BATAMBP BATAMDAERAH

BP Batam Kembali Dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2022 oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat

×

BP Batam Kembali Dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2022 oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, menyerahkan penghargaan kepada Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto. (Foto : Ist)

TANGERANG — Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kembali dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat. 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner KI Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn kepada Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto, di Atria Hotel Serpong, Tangerang, Provinsi Banten, Rabu, 14 Desember 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

KI Pusat memberikan nilai 94,15 kepada BP Batam untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Struktural. Nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yakni 92,10. 

Menurut Enoh Suharto Pranot, penghargaan yang diterima telah sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang terus berupaya untuk mengedepankan semangat transparansi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

“Penilaian ini meningkat dari tahun lalu, artinya kinerja meningkat dan harapannya agar BP Batam selalu bekerja secara kolaboratif dan kompak untuk bisa lebih baik lagi kedepannya,” harap Enoh. 

Usai menerima penghargaan, Enoh mengaku bangga dan memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah mengelola dan mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi. 

“Tentu Anugerah ini dapat memberikan motivasi kepada BP Batam untuk lebih terbuka dan meningkatkan pelayanan informasi kepada publik,” kata Enoh.

Sebelumnya pada 31 Oktober 2022, BP Batam telah melaksanakan proses penilaian dengan mengikuti presentasi uji publik sebagai kesempatan memaparkan mengenai inovasi dan strategi dalam melaksanakan layanan informasi publik. 

Presentasi tersebut dilakukan oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, sebagai Ketua PPID.

Sementara itu, Penanggungjawab Monev KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 Badan Publik berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori Badan Publik. 

“Para pimpinan Badan Publik tidak lagi semata mengejar predikat informatif, tetapi harus membenahi mekanisme layanan informasinya termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan,” ungkap Handoko, yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat.

Untuk diketahui, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 merupakan salah satu penghargaan bergengsi di Indonesia. 

Penghargaan ini menjadi barometer bagi keterbukaan informasi publik sebuah Badan Publik dengan klasifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. 

Adapun tujuh kategori Badan Publik yaitu Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Partai Politik, Badan Layanan Umum (BLU), LN-LNSP dan Perguruan Tinggi. (Wak Dar/r)

banner 200x200
Follow