BATAMHEADLINE

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI dan DKP Provinsi Kepri Dibuka, Ini Persyaratannya

×

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI dan DKP Provinsi Kepri Dibuka, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Rapat persiapan pemilihan Ketua PWI dan DKP Provinsi Kepri. (Foto : PWI)

BATAM – Melanjutkan arahan PWI pusat, Panitia Penyelenggara Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PWI Provinsi Kepulauan Riau membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI dan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Provinsi Kepri, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2023, lalu.

Pendaftaran Balon Ketua PWI dan Ketua DKP Provinsi Kepri tersebut dilakukan merujuk Surat Edaran (SE) PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Pelaksanaan Konferensi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua OC Konferprov PWI Kepri, Dedy Suwadha, mengatakan, sesuai dengan surat edaran dan masukan dari PWI pusat karena PWI Kepri sebelumnya sudah melaporkan rencana pada 15 Desember 2023, maka panitia diberikan hak untuk menyesuaikan waktu pendaftaran bakal calon ketua.

‘’Hasil rapat panitia, SC dan OC, kami memutuskan untuk pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kepri periode 2024-2029 dan Ketua DKP PWI Kepri paling lambat sebelum tanggal 8 Desember atau H-7 hari sebelum pelaksanaan,’’ kata Dedy, pada rapat persiapan penyelenggaraan Konferprov PWI Provinsi Kepulauan Riau 15 Desember 2023 yang membahas sejumlah kendala dan capaian untuk mensukseskan kegiatan, di Melawa Premium Cafe & Resto Teh Tarik Belakang Padang, kawasan Golden City, Bengkong, Batam, Jumat (1/12/2023). 

“Yang berminat silahkan datang ambil formulir atau menghubungi panitia ke nomor HP 0853-6333-5477 (Amir) dan 0812-6635-2531 (Qori’ul Fitra),” tambah Dedy.

Disebutkan Dedy, hal penting lainnya yang perlu diketahui peserta konferensi berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah sebagai berikut :

1. Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.

2. Apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki 1 (satu) hak suara.

3. Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon, disertai nama lengkap.

4. Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen+1 ditetapkan langsung sebagai ketua.

Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI tentang syarat Calon Ketua, antara lain :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Melampirkan foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA) 

3. Melampirkan foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama

4. Melampirkan foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

5. Melampirkan Pas Photo ukuran 4×6 (warna merah) 2 lembar

6. Bukti pernah menjadi SK Pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.

Rapat persiapan penyelenggaraan Konferprov PWI Provinsi Kepulauan Riau pada 15 Desember 2023 membahas sejumlah kendala dan capaian untuk mensukseskan kegiatan. 

Dari segi laporan kegiatan sudah dilakukan ke PWI Pusat langsung secara lisan tim OC di Jakarta, dan dari segi kendala adalah pembiayaan yang hingga 16 hari pelaksanaan masih menunggu persetujuan alokasi anggara dari Gubernur Kepri. 

Rapat turut dihadiri panitian pelaksana, panitia pengarah yang dihadiri Ketua PWI Provinsi Kepri, Candra Ibrahim, Jumat (1/12/2023). 

Dalam rapat itu, Ketua PWI Provinsi Kepri, Candra Ibrahim, menyampaikan, agar panitia OC segera melanjutkan arahan PWI Pusat untuk segera membuka pendaftaran penjaringan calon Ketua PWI dan Ketua DK. ***

(Red)

banner 200x200
Follow