HEADLINERIAU

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, 530 Ketua dan Anggota BPD Meranti Kembali Dikukuhkan

×

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, 530 Ketua dan Anggota BPD Meranti Kembali Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengukuhkan Ketua dan Anggota BPD Kepulauan Meranti. (Foto : Ist)

MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Acara ini berlangsung di Aula Afifa Futsal Selat Panjang pada Rabu (10/7/2024).

Plt Bupati Asmar dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD didasarkan pada perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang pemerintahan desa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terkait penambahan masa jabatan, terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal, khususnya mengenai kepala desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Asmar.

Asmar berharap agar BPD bersama Kepala Desa terus berupaya dalam pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa serta menjalin hubungan baik dengan jajaran pemerintah daerah.

“Selamat kepada ketua beserta anggota BPD atas pengukuhan perpanjangan masa jabatannya. Semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ucapnya.

Asmar juga menekankan pentingnya sikap loyal dan bertanggung jawab terhadap jabatan, serta menunjukkan netralitas dalam melaksanakan tugas, terutama dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Usai pengukuhan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti, Asrorudin, menyampaikan harapan agar ketua dan anggota BPD yang baru dikukuhkan dapat mendalami kembali tugas dan fungsi masing-masing.

“Tadi Bapak Plt Bupati menyampaikan dua tahun itu bukan waktu yang singkat, tentu kita kembali ke belakang apa yang sudah kita lakukan kepada masyarakat kita, pemerintahan desa, serta pembangunan yang ada di Kepulauan Meranti,” terangnya.

Dalam acara pengukuhan tersebut, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Plt Bupati Asmar kepada perwakilan Ketua BPD. Diketahui, ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya berjumlah 530 orang.

Hadir dalam acara pengukuhan, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, Danposal Selat Panjang, Kapten Laut (E) Saidul Aripin, Kasi Intelijen Kajari Kepulauan Meranti, Dodiyansah Putra, perwakilan Danramil 02 Tebing Tinggi, Serka Rayen, para Asisten, Pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua Forum Kepala Desa, Koordinator TAPM P3MD, ketua dan anggota BPD serta undangan lainnya. ***

(Luk)

banner 200x200
Follow