HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Ini Isi Gugatan Keluarga Dina Fitria ke PDAM Tirta Kepri

×

Ini Isi Gugatan Keluarga Dina Fitria ke PDAM Tirta Kepri

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana gugatan perdata atas kematian Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum atas kematian almarhumah Dina Fitria, seorang pengendara sepeda motor yang tewas di Jalan DI Panjaitan KM 7, ditunda oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada Selasa (13/08/2024).

Penundaan sidang ini terjadi karena dua pihak turut tergugat, yaitu Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri, tidak hadir dalam persidangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gugatan ini dilayangkan terhadap tergugat utama, PDAM Tirta Kepri, terkait kematian Dina Fitria yang terjadi setelah ia terjatuh ke dalam lubang galian di jalan tersebut.

Adapun isi petitum gugatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan penggalian jalan yang mengakibatkan kecelakaan dan kematian Dina Fitria sebagai perbuatan Melawan Hukum/onrechtmatige daad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata/burgerlijk wetboek.
  3. Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp3.350.000.000 dengan rincian:
    ⦁ Kerugian materiil sebesar Rp1.350.000.000.
    ⦁ Kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000.
  4. Menyatakan Para Penggugat berhak mendapatkan ganti rugi dari Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata/burgerlijk wetboek.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai sebesar Rp3.350.000.000.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1 per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran sesuai putusan.
  7. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Kota Tanjung Pinang di lokasi tempat dilakukannya penggalian dan perbaikan pipa oleh Tergugat agar kembali ke keadaan semula (restutio in integrum).
  8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  9. Memerintahkan putusan ini dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding/ uitvoerbaar bij voorraad.
  10. Membebankan kepada Tergugat biaya yang timbul dalam perkara ini. ***

(Nel)

banner 200x200
Follow