BATAMBP BATAMHEADLINEHUKRIM

Polresta Barelang Minta Berkas Alokasi Lahan PT Karlina Cahaya Loka di BP Batam, Ada Apa?

×

Polresta Barelang Minta Berkas Alokasi Lahan PT Karlina Cahaya Loka di BP Batam, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Kantor BP Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, mengonfirmasi adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan untuk PT Karlina Cahaya Loka pada Rabu (21/8/2024).

Sazani menegaskan bahwa BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Benar, proses ini dilakukan untuk pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott, di mana pengalokasiannya sudah dilakukan sejak tahun 2015,” ujar Sazani dalam pernyataan resminya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain itu, Sazani juga menjelaskan bahwa kedatangan pihak Polresta Barelang juga untuk mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut. Ia menekankan bahwa penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi tersebut sudah clean and clear, dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambah Sazani.

Sazani berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan untuk menghindari penyebaran isu-isu yang tidak benar di masyarakat. “Yang terpenting adalah menjaga situasi kondusif di Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari kita semua menghormati proses yang ada,” pungkasnya. ***

(Red)

banner 200x200
Follow