HEADLINEJABODETABEKPOLITIK

Pilkada Serentak 2024, KPU Buka Kesempatan Parpol Alihkan Dukungan

×

Pilkada Serentak 2024, KPU Buka Kesempatan Parpol Alihkan Dukungan

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU RI, Idham Holik. (Foto : KPU)

JAKARTA – Menyambut Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain di daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon atau calon tunggal. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Menurut Idham, parpol yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah diizinkan untuk mencabut dukungannya sebagai langkah mengatasi situasi calon tunggal agar tidak terjadi di satu daerah. “Ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada parpol mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga memungkinkan adanya bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran pada 2–4 September 2024,” jelasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia menambahkan, dalam situasi di mana hanya ada satu calon tunggal, biasanya ada partai politik yang tidak mencapai ambang batas perolehan suara sah. Oleh karena itu, KPU memberikan ruang bagi parpol yang tergabung dalam dukungan calon tunggal untuk mempertimbangkan kembali posisinya. “Apakah mereka akan mengusung calon lain, itu kami persilakan,” ujar Idham.

BACA JUGA :  Isu Lingkungan, Harus Jadi Prioritas Pilkada 2024

KPU, menurut Idham, berkomitmen untuk mendorong daerah-daerah agar tidak terjadi situasi dengan calon tunggal, terutama selama proses pencalonan dalam Pilkada 2024. Namun, jika sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal, hal tersebut tidak menjadi masalah. Idham menegaskan bahwa berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tidak akan menerima sanksi pada Pilkada 2024.

Sebagai langkah tambahan untuk mengatasi calon tunggal, KPU juga membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan atau independen untuk mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran. “Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” kata Idham.

BACA JUGA :  PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Tentang Pencalonan Pilkada Serentak 2024 (PDF)

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam sesi jumpa pers yang sama mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 48 daerah yang memiliki calon tunggal, termasuk satu provinsi (Papua Barat), lima kota, dan 42 kabupaten. Untuk itu, KPU di daerah-daerah tersebut akan kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus hingga 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri selama masa perpanjangan pendaftaran hingga 4 September 2024. ***

(Red)

banner 200x200
Follow