BINTANPOLITIK

KPU Bintan Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024

×

KPU Bintan Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Bintan Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024. (Foto : KPU)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024. Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT digelar di Grand Lagoi Hotel, Bintan, pada Jumat (20/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, menyampaikan bahwa DPT yang ditetapkan untuk Pilkada serentak 2024 berjumlah 126.709 pemilih, terdiri dari 64.679 laki-laki dan 62.030 perempuan, yang tersebar di 10 kecamatan dan 51 desa/kelurahan dengan total 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“DPT di Bintan sebanyak 126.709 pemilih ini untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan,” ujar Haris saat memimpin rapat pleno yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan.

Haris menambahkan bahwa dibandingkan dengan Pemilu Februari 2024, terdapat penambahan 2 TPS, yakni di Kampung Panglong, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, dan Desa Penaga. Penambahan TPS ini bertujuan untuk memperpendek jarak tempuh pemilih ke TPS.

Jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada Agustus 2024, DPT mengalami pengurangan sebanyak 24 pemilih. Pengurangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang pindah ke luar daerah.

“Kami juga menemukan beberapa kasus pemilih ganda, serta ada pemilih yang menjadi anggota Polri, sehingga dilakukan pemutakhiran data,” jelas Haris.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Bawaslu Bintan, Forkopimda Kabupaten Bintan, Liaison Officer (LO) pasangan calon gubernur dan bupati, Ketua PPK se-Kabupaten Bintan, serta perwakilan media massa. ***

banner 200x200
Follow